Cara melaporkan SPT Tahunan di Coretax

 

1. Migrasi akun DJP Online menuju akun Coretax.

1.1. Masuk menggunakan akun Coretax (sistem baru) menggunakan akun DJP Online (sistem lama).

Informasi lebih lanjut: https://coretaxdjp.pajak.go.id/baca_saya.html

Jika Anda sudah sebelumnya mempunyai akun DJP Online, maka Anda hanya perlu memasukkan NIK/NPWP dan kata sandi DJP Online ke dalam sistem Coretax.

Setelah permohonan perubahan kata sandi berhasil, kata sandi DJP Online (sistem lama) Anda akan tetap menggunakan kata sandi sebelumnya. Anda dapat menyesuaikannya di https://account.pajak.go.id/profil/password.

1.2. Lakukan migrasi data (Opsional) dari DJP Online menuju Coretax.

 

  • Bukti Potong Bulanan
  • Bukti Potong Formulir 1721-A1
  • Bukti Potong Formulir 1721-A2
  • Bukti Potong Non Resident
  • Bukti Potong PPh 21
  • Bukti Potong PPh 26
  • Bukti Potong Unifikasi
  • Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Keluaran Retur
  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Masukan Retur
  • Lampiran SPT Masa PPN A1
  • Lampiran SPT Masa PPN A2
  • Lampiran SPT Masa PPN B1
  • Lampiran SPT Masa PPN B2
  • Lampiran SPT Masa PPN B3
  • Untuk Penerima Penghasilan - Bukti Potong Unifikasi
  • Untuk Penerima Penghasilan - Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot

a